Perpanjangan rekomendasi KLH adalah langkah krusial yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Rekomendasi ini memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Namun, masih banyak perusahaan yang merasa bingung terkait prosedur dan syarat yang diperlukan untuk memperbarui dokumen penting ini menjelang tahun 2025.
Dalam tulisan ini, kami akan menguraikan secara menyeluruh mengenai biaya, syarat, dan prosedur terbaru terkait perpanjangan rekomendasi KLH di tahun 2025. Selain itu, kami juga akan menjelaskan peran layanan KLH serta jasa pengurusan KLH yang dapat mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan. Penting untuk dicatat bahwa rekomendasi ini hanya diterbitkan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Harus diperhatikan bahwa jika perusahaan melakukan perubahan atau penambahan kegiatan operasional dalam pengangkutan limbah B3 yang tidak memenuhi kriteria teknis sebelumnya, maka rekomendasi baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu diajukan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang prosedur perpanjangan sangatlah vital untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan Anda.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Rekomendasi KLH
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 merupakan dokumen persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa suatu perusahaan memiliki kapabilitas serta kelayakan teknis untuk melaksanakan pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan aman.
Dasar hukum untuk perpanjangan rekomendasi KLH didasarkan pada sejumlah regulasi utama:
- Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- PermenLH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3
Ruang lingkup layanan rekomendasi mencakup pengangkutan menggunakan kendaraan darat atau laut (kapal). Proses pengangkutan limbah B3 adalah pemindahan limbah berbahaya dari lokasi produksi ke lokasi pengumpulan, pengolahan, atau pemanfaatan.
Tanpa adanya rekomendasi ini, aktivitas pengangkutan limbah B3 dianggap ilegal serta berpotensi dikenakan sanksi hukum. Dokumen tersebut juga menjadi syarat utama bagi pelaku usaha sebelum memperoleh izin resmi sebagai Pengangkut Limbah—baik untuk layanan komersial maupun kebutuhan internal.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan yang memerlukan jasa KLH atau jasa pengurusan KLH untuk memahami aspek legalitas serta ruang lingkup ini sebagai dasar dalam proses izin usaha di sektor manajemen limbah melalui sistem OSS berbasis risiko.
Prosedur Perpanjangan Rekomendasi KLH 2025
Untuk melakukan perpanjangan rekomendasi KLH pada tahun 2025, prosedurnya dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3. Permohonan harus diajukan selambat-lambatnya enam puluh hari sebelum masa berlaku izin berakhir.
Permohonan harus disusun menggunakan kop surat resmi perusahaan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000 dengan stempel perusahaan. Dalam surat permohonan tersebut hendaknya disebutkan “Permohonan Rekomendasi Pengangkutan B3 (Perpanjangan)”.
Selanjutnya, meskipun pemohon tidak diwajibkan melampirkan akta pendirian badan usaha, dokumen lain tetap harus disertakan seperti:
- Salinan rekomendasi pengangkutan B3 sebelumnya
- Dokumen kepemilikan alat angkut berupa STNK serta Surat Laik Jalan
- SOP bongkar muat serta SOP tanggap darurat
- Foto kendaraan dengan identitas permanen perusahaan
Setelah semua dokumen lengkap diserahkan, pihak KLHK akan melakukan validasi administratif sekaligus evaluasi teknis melalui rapat atau verifikasi lapangan. Proses validasi hingga penerbitan rekomendasi biasanya berlangsung dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Untuk perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mengurus sendiri proses ini, tersedia layanan KLH maupun jasa pengurusan KLH guna membantu mempermudah perpanjangan tersebut.
Biaya dan Persyaratan Administratif Terbaru Perpanjangan Rekom KLH
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat biaya resmi terkait penerbitan rekomendasi untuk pengangkutan limbah B3.
Di samping itu, ada tarif PNBP terkait penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) serta Surat Kelayakan Operasional (SLO), berlaku untuk berbagai jenis kegiatan termasuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan maupun pemanfaatan air limbah.
Persyaratan administratif utama untuk perpanjang rekomendasinya mencakup bukti kepemilikan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup berupa bank garansi atau polis asuransi dengan nilai minimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Polis asuransi mesti atas nama perusahaan pemohon serta mencantumkan daftar alat angkut yang dimohonkan.
Selain itu, para pengangkut limbah B3 wajib terdaftar di sistem Festronik melalui situs http://festronik.menlhk.go.id. Harap diperhatikan bahwa barcode manifest hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK beserta izin transportasinya dari Kementerian Perhubungan.
Agar memperoleh barcode tersebut, perusahaan harus mengajukan permintaan kepada pihak KLHK disertai surat permohonan beserta daftar isian pencetakan barcode, rekapitulatif kegiatan pengangkutan serta salinan rekomendasi yang masih aktif. Jumlah barcode akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing unit alat angkut.
Kesimpulan
Memahami prosedur serta persyaratan perpanjangan rekomendasi KLH sebelum tahun 2025 sangatlah esensial bagi setiap perusahaan pelaksana pengangkutan limbah B3. Ketidakmampuan memperbarui dokumen ini dapat berakibat pada aktivitas operasional ilegal beserta sanksi hukum beratnya. Oleh sebab itu, persiapan sebaiknya dilakukan sedini mungkin—minimal enam puluh hari sebelum izin habis masa berlakunya.
Proses perpanjangan memang melibatkan beberapa tahapan bersama dokumen pendukung tertentu; namun demikian dengan rencana matang ditambah pemahaman mengenai biaya resmi sebesar Rp2.780.000 per permohonan dapat membantu mencegah keterlambatan ataupun penolakan terhadap permohonan perpanjangan tersebut. Dana jaminan pemulihan lingkungan minimum sebesar Rp5 miliar juga merupakan syarat mutlak tanpa negosiasi.
Pendaftaran pada sistem Festronik menjadi langkah penting lain guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru; selain itu penggunaan barcode manifest dari pihak KLHK sangat diperlukan demi operasi yang sah.
Bagi mereka yang merasa kesulitan dalam menjalani proses ini dapat mempertimbangkan menggunakan jasa pengurusan KLH sebagai solusi praktis. Pastikan semua dokumentation serta prasyarat teknis dipenuhi secara menyeluruh karena pihak KLHK akan melakukan validisasi serta evaluasi menyeluruh sebelum menerbitkan perpanjangan recomendation tersebut agar operasi Anda bisa berjalan lancar secara legal di tahun 2025 mendatang.